Jumat, 18 November 2011

Mahkama agung


PERADILAN KEHAKIMAN DI INDONESIA
MAHKAMAH KONSTITUSI

Aries teguh
 
 


13














KeduduKan, Fungsi dan Peran
MahKaMah Konstitusi dalaM
sisteM Ketatanegaraan rePubliK indonesia
Janedjri M. Gaffar
Surakarta, 17 Oktober 2009
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
ii
1
KeduduKan, Fungsi dan Peran
MahKaMah Konstitusi dalaM
sisteM Ketatanegaraan rePubliK indonesia
Janedjri M. Gaffar1
Pendahuluan
Paradigma susunan kelembagaan negara mengalami
perubahan drastis sejak reformasi konstitusi mulai 1999
sampai dengan 2002. Karena berbagai alasan dan kebutuhan,
lembaga-lembaga negara baru dibentuk,meskipun ada juga
lembaga yang dihapuskan. Salah satu lembaga yang dibentuk
adalah Mahkamah Konstitusi (MK). MK didesain menjadi
pengawal dan sekaligus penafsir terhadap Undang-Undang
Dasar melalui putusan-putusannya. Dalam menjalankan
tugas konstitusionalnya, MK berupaya mewujudkan visi
1 Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
-------
MAHKAMAH KONSTITUSI
REPUBLIK INDONESIA
2
kelembagaannya, yaitu tegaknya konstitusi dalam rangka
mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi demi
kehidupan kebangsaan dan kenegaraan yang bermartabat.
Visi tersebut menjadi pedoman bagi MK dalam menjalankan
kekuasaan kehakiman secara merdeka dan bertanggung
jawab sesuai amanat konstitusi.
Kiprah MK sejak kehadirannya enam tahun silam2
banyak dinilai cukup signifikan terutama dalam kontribusi
menjaga hukum dan mengembangkan demokrasi. Namun
usianya yang masih belia, membuat MK belum begitu
dikenal oleh khalayak luas. Berbagai hal, istilah dan konsep
yang terkait dengan MK dan segenap kewenangannya belum
begitu dipahami oleh masyarakat. Sejalan dengan misi MK
untuk membangun konstitusionalitas Indonesia serta budaya
sadar berkonstitusi maka upaya memberikan pemahaman
kepada masyarakat mengenai kedudukan, fungsi dan peran
MK terus menerus dilakukan. Tulisan berikut ini bermaksud
mengemukakan kedudukan, fungsi dan peran MK dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia.
Momen Pencetus institusionalisasi MK
Membicarakan MK di Indonesia berarti tidak dapat
lepas jelajah historis dari konsep dan fakta mengenai judicial
review, yang sejatinya merupakan kewenangan paling utama
lembaga MK. Empat momen dari jelajah histories yang patut
2 Kiprah MK dalam ketatanegaraan Indonesia dimulai sejak 13 Agustus 2003,
seusai Presiden menandatangani RUU Mahkamah Konstitusi yang kemudian
menjadi UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Disusul
kemudian pada 16 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah sembilan orang
hakim konstitusi yang telah ditunjuk oleh DPR, MA dan Presiden
3
dicermati antara lain kasus Madison vs Marbury di AS, ide
Hans Kelsen di Austria, gagasan Mohammad Yamin dalam
sidang BPUPKI, dan perdebatan PAH I MPR pada sidangsidang
dalam rangka amandemen UUD 1945.
Sejarah judicial review muncul pertama kali di Amerika
Serikat melalui putusan Supreme Court Amerika Serikat
dalam perkara “Marbury vs Madison” pada 1803. Meskipun
Undang-Undang Dasar Amerika Serikat tidak mencantumkan
judicial review, Supreme Court Amerika Serikat membuat
putusan yang mengejutkan. Chief Justice John Marshall
didukung empat hakim agung lainnya menyatakan bahwa
pengadilan berwenang membatalkan undang-undang yang
bertentangan dengan konstitusi. Keberanian John Marshall
dalam kasus itu menjadi preseden dalam sejarah Amerika
yang kemudian berpengaruh luas terhadap pemikiran dan
praktik hukum di banyak negara. Semenjak itulah, banyak
undang-undang federal maupun undang-undang negara
bagian yang dinyatakan bertentangan dengan konstitusi
oleh Supreme Court.3
MK sebagai lembaga, pertama kali diperkenalkan oleh
Hans Kelsen (1881-1973), pakar konstitusi dan guru besar
Hukum Publik dan Administrasi University of Vienna. Kelsen
menyatakan bahwa pelaksanaan aturan konstitusional
tentang legislasi dapat secara efektif dijamin hanya jika suatu
organ selain badan legislatif diberikan tugas untuk menguji
3 Dalam perkara tersebut, ketentuan yang memberikan kewenangan Supreme
Court untuk mengeluarkan Writ of Mandamus pada Pasal 13 Judiciary Act
dianggap melebihi kewenangan yang diberikan konstitusi, sehingga Supreme
Court menyatakan hal itu bertentangan dengan konstitusi sebagai the supreme
of the land. Namun, di sisi lain juga dinyatakan bahwa William Marbury sesuai
hukum berhak atas surat-surat pengangkatannya.
4
apakah suatu produk hukum itu konstitusional atau tidak, dan
tidak memberlakukannya jika menurut organ ini produk badan
legislatif tersebut tidak konstitusional. Untuk kepentingan itu,
kata Kelsen, perlu dibentuk organ pengadilan khusus berupa
constitutional court, atau pengawasan konstitusionalitas
undang-undang yang dapat juga diberikan kepada pengadilan
biasa. Pemikiran Kelsen mendorong Verfassungsgerichtshoft
di Austria yang berdiri sendiri di luar Mahkamah Agung. Inilah
Mahkamah Konstitusi pertama di dunia.4
Momen yang patut dicatat berikutnya dijumpai dalam
salah satu rapat BPUPKI. Mohammad Yamin menggagas
lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa di bidang
pelaksanaan konstitusi, lazim disebut constitutioneele
geschil atau constitutional disputes. Gagasan Yamin berawal
dari pemikiran perlunya diberlakukan suatu materieele
toetsingrecht (uji materil) terhadap UU. Yamin mengusulkan
perlunya Mahkamah Agung diberi wewenang “membanding”
undang-undang. Namun usulan Yamin disanggah Soepomo
dengan empat alasan bahwa (i) konsep dasar yang dianut
dalam UUD yang tengah disusun bukan konsep pemisahan
kekuasaan (separation of power) melainkan konsep
pembagian kekuasaan (distribution of power), selain itu,
(ii) tugas hakim adalah menerapkan undang-undang, bukan
menguji undang-undang, (iii) kewenangan hakim untuk
melakukan pengujian undang-undang bertentangan dengan
4 Model ini sering disebut sebagai The Kelsenian Model. Model ini menyangkut
hubungan antara prinsip supremasi konstitusi (the principle of the supremacy
of the Constitution) dan prinsip supremasi parlemen (the principle of the
supremacy of the Parliament).
5
konsep supremasi Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan (iv)
sebagai negara yang baru merdeka belum memiliki ahli-ahli
mengenai hal tersebut serta pengalaman mengenai judicial
review. Akhirnya, ide itu urung diadopsi dalam UUD 1945.5
Gagasan Yamin muncul kembali pada proses
amandemen UUD 1945. Gagasan membentuk Mahkamah
Konstitusi mengemuka pada sidang kedua Panitia Ad Hoc I
Badan Pekerja MPR RI (PAH I BP MPR), pada Maret-April tahun
2000. Mulanya, MK akan ditempatkan dalam lingkungan MA,
dengan kewenangan melakukan uji materil atas undangundang,
memberikan putusan atas pertentangan antar
undang-undang serta kewenangan lain yang diberikan undangundang.
Usulan lainnya, MK diberi kewenangan memberikan
putusan atas persengketaan kewenangan antarlembaga
negara, antar pemerintah pusat dengan pemerintah daerah
dan antar pemerintah daerah. Dan setelah melewati
perdebatan panjang, pembahasan mendalam, serta dengan
mengkaji lembaga pengujian konstitusional undang-undang
di berbagai negara, serta mendengarkan masukan berbagai
pihak, terutama para pakar hukum tata negara, rumusan
mengenai pembentukan Mahkamah Konstitusi diakomodir
dalam Perubahan Ketiga UUD 1945. Hasil Perubahan Ketiga
UUD 1945 itu merumuskan ketentuan mengenai lembaga
yang diberi nama Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 Ayat
(2) dan Pasal 24C UUD 1945. Akhirnya sejarah MK dalam
sistem ketatanegaraan Indonesia dimulai, tepatnya setelah
5 Laica Marzuki berpendapat bahwa pernyataan Soepomo hendaknya ditafsirkan
sebagai penangguhan pembentukan pengadilan konstitusi, dan bukan
penolakan, Merambah Pembentukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia,
diterbitkan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).
6
disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam Pasal 24 ayat
(2), Pasal 24C, dan Pasal 7B pada 9 November 2001.6
alasan Pembentukan MK
Apa alasannya sehingga kemudian MK disepakati
untuk dibentuk di Indonesia? Ide pembentukan Mahkamah
Konstitusi merupakan ekses dari perkembangan pemikiran
hukum dan ketatanegaraan modern yang muncul pada
abad ke-20 ini. Di negara-negara yang tengah mengalami
tahapan perubahan dari otoritarian menuju demokrasi,
ide pembentukan MK menjadi diskursus penting. Krisis
konstitusional biasanya menyertai perubahan menuju rezim
demokrasi, dalam proses perubahan itulah MK dibentuk.
Pelanggaran demi pelanggaran terhadap konstitusi, dalam
perspektif demokrasi, selain membuat konstitusi bernilai
semantik7, juga mengarah pada pengingkaran terhadap
prinsip kedaulatan rakyat.
6 Setelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945 maka dalam rangka menunggu
pembentukan MK, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK
untuk sementara sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945
hasil Perubahan Keempat. DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan
Undang-Undang mengenai Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan
mendalam, DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama UU Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003 dan disahkan
oleh Presiden pada hari itu (Lembaran Negara Nomor 98 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4316). Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus
2003, Presiden melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003 hakim
konstitusi untuk pertama kalinya yang dilanjutkan dengan pengucapan sumpah
jabatan para hakim konstitusi di Istana Negara pada tanggal 16 Agustus 2003.
Lembaran perjalanan MK selanjutnya adalah pelimpahan perkara dari MA ke
MK, pada tanggal 15 Oktober 2003 yang menandai mulai beroperasinya kegiatan
MK sebagai salah satu cabang kekuasaan kehakiman menurut ketentuan UUD
1945.
7 Nilai semantik menunjukkan bahwa konstitusi itu secara hukum tetap berlaku,
tetapi dalam kenyataannya hanya sekedar untuk memberi bentuk dari tempat
yang telah ada dan untuk melaksanakan kekuasaan politik
7
Dalam perkembangannya, ide pembentukan MK
dilandasi upaya serius memberikan perlindungan terhadap
hak-hak konstitusional warga negara dan semangat
penegakan konstitusi sebagai grundnorm atau highest norm,
yang artinya segala peraturan perundang-undangan yang
berada dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan apa
yang sudah diatur dalam konstitusi. Konstitusi merupakan
bentuk pelimpahan kedaulatan rakyat (the sovereignity
of the people) kepada negara, melalui konstitusi rakyat
membuat statement kerelaan pemberian sebagian hakhaknya
kepada negara. Oleh karena itu, konstitusi harus
dikawal dan dijaga. Sebab, semua bentuk penyimpangan,
baik oleh pemegang kekuasaan maupun aturan hukum di
bawah konstitusi terhadap konstitusi, merupakan wujud
nyata pengingkaran terhadap kedaulatan rakyat.
Ide demikian yang turut melandasi pembentukan
MK di Indonesia. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan
bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD. Ini mengimplikasikan agar pelaksanaan
kedaulatan rakyat melalui konstitusi harus dikawal dan
dijaga. Harus diakui berbagai masalah terkait dengan
konstitusi dan ketatanegaraan sejak awal Orde Baru telah
terjadi. Carut marutnya peraturan perundangan selain
didominasi oleh hegemoni eksekutif, terutama semasa
Orde Baru8 menuntut keberadaan wasit konstitusi sekaligus
pemutus judicial review (menguji bertentangan-tidaknya
8 Banyak undang-undang dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945. Di antaranya
undang-undang tentang perpajakan, haatzaai artikelen (delik penyebar
kebencian) pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penyiaran, anggota DPR
yang diangkat bukan dari pemilihan umum, hak interpelasi dan hak angket
DPR.
8
suatu undang-undang terhadap konstitusi). Namun,
penguasa waktu itu hanya memberikan hak uji materiil
terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang
pada Mahkamah Agung. Identifikasi kenyataan-kenyataan
semacam itu kemudian mendorong Panitia Ad Hoc I Badan
Pekerja MPR yang menyiapkan amandemen ketiga UUD 1945
akhirnya menyepakati organ baru bernama MK.
Apabila ditelaah lebih lanjut, pembentukan MK
didorong dan dipengaruhi oleh kondisi faktual yang terjadi
pada saat itu. Pertama, sebagai konsekuensi dari perwujudan
negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi
yang berdasarkan hukum. Kenyataan menunjukkan bahwa
suatu keputusan yang dicapai dengan demokratis tidak
selalu sesuai dengan ketentuan UUD yang berlaku sebagai
hukum tertinggi. Oleh karena itu, diperlukan lembaga yang
berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang.
Kedua, pasca Perubahan Kedua dan Perubahan Ketiga, UUD
1945 telah mengubah relasi kekuasaan dengan menganut
sistem pemisahan kekuasaan (separation of powers)
berdasarkan prinsip checks and balances. Jumlah lembaga
negara dan segenap ketentuannya yang membuat potensi
besar terjadinya sengketa antarlembaga negara. Sementara
itu, perubahan paradigma supremasi MPR ke supremasi
konstitusi, membuat tidak ada lagi lembaga tertinggi negara
yang berwenang menyelesaikan sengketa antarlembaga
negara. Oleh karena itu, diperlukan lembaga tersendiri
untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Ketiga, kasus
pemakzulan (impeachment) Presiden Abdurrahman Wahid
oleh MPR pada Sidang Istimewa MPR pada 2001, mengilhami
9
pemikiran untuk mencari mekanisme hukum yang digunakan
dalam proses pemberhentian Presiden dan/atau Wakil
Presiden agar tidak semata-mata didasarkan alasan politis
semata. Untuk itu, disepakati perlunya lembaga hukum yang
berkewajiban menilai terlebih dahulu pelanggaran hukum
yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden yang
dapat menyebabkan Presiden dan/atau Wakil Presiden
diberhentikan dalam masa jabatannya.
Setelah melalui pembahasan mendalam, dengan
mengkaji lembaga pengujian konstitusional undang-undang
di berbagai negara, serta mendengarkan masukan berbagai
pihak, terutama para pakar hukum tata negara, rumusan
mengenai lembaga Mahkamah Konstitusi disahkan pada
Sidang Tahunan MPR 2001. Hasil Perubahan Ketiga UUD 1945
itu merumuskan ketentuan mengenai lembaga yang diberi
nama Mahkamah Konstitusi dalam Pasal 24 Ayat (2) dan Pasal
24C UUD 1945.
.
Fungsi dan Peran MK
Fungsi dan peran utama MK adalah adalah menjaga
konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusionalitas
hukum. Demikian halnya yang melandasi negara-negara
yang mengakomodir pembentukan MK9 dalam sistem
ketatanegaraannya. Dalam rangka menjaga konstitusi, fungsi
pengujian undang-undang itu tidak dapat lagi dihindari
penerapannya dalam ketatanegaraan Indonesia sebab UUD
1945 menegaskan bahwa anutan sistem bukan lagi supremasi
parlemen melainkan supremasi konstitusi. Bahkan, ini juga
terjadi di negara-negara lain yang sebelumnya menganut
sistem supremasi parlemen dan kemudian berubah menjadi
9 Tidak semua negara menyebut lembaga baru itu dengan istilah MK. Prancis
misalnya menyebut dengan Dewan Konstitusi (Counseil Constitutionnel),
Belgia menyebutnya Arbitrase Konstitusional (Constitusional Arbitrage) karena
lembaga ini dianggap bukan pengadilan dalam arti yang lazim karena itu, para
anggotanya juga tidak disebut hakim. Persamaan dari ke-78 negara itu adalah
pada MK yang dilembagakan tersendiri di luar MA.
12
negara demokrasi. MK dibentuk dengan fungsi untuk menjamin
tidak akan ada lagi produk hukum yang keluar dari koridor
konstitusi sehingga hak-hak konstitusional warga terjaga
dan konstitusi itu sendiri terkawal konstitusionalitasnya
Untuk menguji apakah suatu undang-undang
bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme
yang disepakati adalah judicial review10 yang menjadi
kewenangan MK. Jika suatu undang-undang atau salah
satu bagian daripadanya dinyatakan terbukti tidak selaras
dengan konstitusi, maka produk hukum itu akan dibatalkan
MK. Sehingga semua produk hukum harus mengacu dan tak
boleh bertentangan dengan konstitusi. Melalui kewenangan
judicial review ini, MK menjalankan fungsinya mengawal
agar tidak lagi terdapat ketentuan hukum yang keluar dari
koridor konstitusi.
Fungsi lanjutan selain judicial review, yaitu (1)
memutus sengketa antarlembaga negara, (2) memutus
pembubaran partai politik, dan (3) memutus sengketa
hasil pemilu. Fungsi lanjutan semacam itu memungkinkan
tersedianya mekanisme untuk memutuskan berbagai
persengketaan (antar lembaga negara) yang tidak dapat
diselesaikan melalui proses peradilan biasa, seperti sengketa
hasil pemilu, dan tuntutan pembubaran sesuatu partai
10 Judicial review merupakan hak uji (toetsingrechts) baik materiil maupun
formil yang diberikan kepada hakim atau lembaga peradilan untuk menguji
kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif
legislatif maupun yudikatif di hadapan peraturan perundangan yang lebih tinggi
derajat dan hierarkinya. Pengujian biasanya dilakukan terhadap norma hukum
secara a posteriori, kalau dilakukan secara a priori disebut judicial preview
sebagaimana misalnya dipraktekkan oleh Counseil Constitusional (Dewan
Konstitusi) di Prancis. Judicial review bekerja atas dasar adanya peraturan
perundang-undangan yang tersusun hierarkis.
13
politik. Perkara-perkara semacam itu erat dengan hak dan
kebebasan para warga negara dalam dinamika sistem politik
demokratis yang dijamin oleh UUD. Karena itu, fungsi-fungsi
penyelesaian atas hasil pemilihan umum dan pembubaran
partai politik dikaitkan dengan kewenangan MK
Fungsi dan peran MK di Indonesia telah dilembagakan
dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menentukan
bahwa MK mempunyai empat kewenangan konstitusional
(conctitutionally entrusted powers) dan satu kewajiban
konstitusional (constitusional obligation). Ketentuan itu
dipertegas dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan
d Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi. Empat kewenangan MK adalah:
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945 1.
Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara 2.
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
Memutus pembubaran partai politik. 3.
Memutus perselisihan tentang hasil pemilu. 4.
Sementara, berdasarkan Pasal 7 ayat (1) sampai
dengan (5) dan Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 yang ditegaskan
dalam Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 24 Tahun 2003, kewajiban
MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa
Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak
memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
14
a). Pengujian undang-undang terhadap uud 1945
Mengenai pengujian UU, diatur dalam Bagian
Kesembilan UU Nomor 24 Tahun 2003 dari Pasal 50 sampai
dengan Pasal 60.11 Undang-undang adalah produk politik
biasanya merupakan kristalisasi kepentingan-kepentingan
politik para pembuatnya. Sebagai produk politik, isinya
mungkin saja mengandung kepentingan yang tidak sejalan
atau melanggar konstitusi. Sesuai prinsip hierarki hukum,
tidak boleh isi suatu peraturan undang-undang yang lebih
rendah bertentangan atau tidak mengacu pada peraturan
di atasnya. Untuk menguji apakah suatu undang-undang
bertentangan atau tidak dengan konstitusi, mekanisme yang
disepakati adalah judicial review12. Jika undang-undang atau
bagian di dalamnya itu dinyatakan terbukti tidak selaras
dengan konstitusi, maka produk hukum itu dibatalkan MK.
Melalui kewenangan judicial review, MK menjadi lembaga
negara yang mengawal agar tidak lagi terdapat ketentuan
hukum yang keluar dari koridor konstitusi.
11 Pasal 50 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat setelah dibatalkan MK.
12 Judicial review merupakan hak uji (toetsingrechts) baik materiil maupun
formil yang diberikan kepada hakim atau lembaga peradilan untuk menguji
kesahihan dan daya laku produk-produk hukum yang dihasilkan oleh eksekutif
legislatif maupun yudikatif di hadapan peraturan perundangan yang lebih tinggi
derajat dan hierarkinya. Pengujian biasanya dilakukan terhadap norma hukum
secara a posteriori, kalau dilakukan secara a priori disebut judicial preview
sebagaimana misalnya dipraktekkan oleh Counseil Constitusional (Dewan
Konstitusi) di Prancis. Judicial review bekerja atas dasar adanya peraturan
perundang-undangan yang tersusun hierarkis.
15
b). sengketa Kewenangan Konstitusional antar lembaga
.
Hal ini berarti, sebelum ada putusan pengadilan yang
menyatakan seorang presiden bersalah, presiden tidak bisa
diberhentikan. Pengadilan yang dimaksud dalam hal ini
adalah MK.
Dalam hal ini hanya DPR yang dapat mengajukan ke MK.
Namun dalam pengambilan sikap tentang adanya pendapat
semacam ini harus melalui proses pengambilan keputusan di
DPR yaitu melalui dukungan 2/3 (dua pertiga) jumlah seluruh
anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) anggota DPR.13
Putusan Final dan Mengikat
Putusan MK bersifat final dan mengikat (final and
binding). Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa
putusan MK bersifat final. Artinya, tidak ada peluang
menempuh upaya hukum berikutnya pasca putusan
itu sebagaimana putusan pengadilan biasa yang masih
memungkinkan kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Selain
itu juga ditentukan putusan MK memiliki kekuatan hukum
tetap sejak dibacakan dalam persidangan MK.14 Putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan.
Semua pihak termasuk penyelenggara negara yang terkait
dengan ketentuan yang diputus oleh MK harus patuh dan
tunduk terhadap putusan MK.
13 Lihat Pasal 7 B ayat (3) UUD 1945.
14 Lihat Pasal 10 dan Pasal 47 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi.
18
Dalam perkara pengujian UU misalnya, yang diuji
adalah norma UU yang bersifat abstrak dan mengikat umum.
Meskipun dasar permohonan pengujian adalah adanya hak
konstitusional pemohon yang dirugikan, namun sesungguhnya
tindakan tersebut adalah mewakili kepentingan hukum
seluruh masyarakat, yaitu tegaknya konstitusi. Kedudukan
pembentuk UU, DPR dan Presiden, bukan sebagai tergugat
atau termohon yang harus bertanggungjawab atas kesalahan
yang dilakukan. Pembentuk UU hanya sebagai pihak terkait
yang memberikan keterangan tentang latar belakang
dan maksud dari ketentuan UU yang dimohonkan. Hal itu
dimaksudkan agar ketentuan yang diuji tidak ditafsirkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar